Salah satu yang menonjol dalam sistem pendidikan di Indonesia adalah pergantian kurikulum yang relatif cepat. Dalam satu dasawarsa terakhir saja, misalnya, kita mengenal Kurikulum 1994, disusul kemudiaan Kurikulum 2004 yang popular sebagai Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Pada tahun 2006 sekarang ini segera terjadi pergantian kurikulum yang disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Hal ini menandakan bahwa sistem pendidikan kita sedang mencari bentuk. Grand design pendidikan yang baku dan bersifat strategis belum tercipta.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang digagas pemerintah dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 dan Peraturan Menteri no 22, 23 dan 24 tahun 2006, pada prinsipnya menempatkan lembaga sekolah atau satuan pendidikan pada posisi yang memiliki tingkat otonomi yang cukup tinggi. Artinya, satuan pendidikan mendapat dan/atau diberi kebebasan untuk merancangbangun kurikulum sendiri yang dinilai lebih relevan dan mendasar disampaikan kepada peserta didik dalam rangka menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang cerdas, kreatif, dan bermoral.
Pemberian otonomi atau kebebasan yang luas kepada sekolah untuk merancang kurikulum sendiri sesungguhnya merupakan tantangan tersendiri setiap satuan pendidikan. Apakah masing-masing satuan pendidikan mampu merancangbangun kurikulum sendiri secara lebih baik dan dapat diterapkan dengan baik berikut dapat membuat suasana pembelajaran yang lebih menyenangkan serta menghasilkan lulusan yang lebih berkualitas, kelak akan terlihat hasilnya setelah beberapa tahun diimplementasikan.
Bagi MAS MUDDA, KTSP menjadi momentum penting dalam rangka memicu diri serta berbuat lebih kreatif dengan sesegera mungkin menyiapkan diri men-design kurikulum sendiri sebaik mungkin yang benar-benar dapat menjadi instrumen utama pembelajaran yang bermutu.
Diharapkan apa yang dilakukan dan diawali oleh MAS MUDDA ini dapat menjadi semacam contoh bagi sekolah-sekolah lainnya untuk melakukan hal yang sama dalam rangka memperkuat otonomi pendidikan yang inheren dalam paket otonomi daerah.
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran diadopsi dari Permen 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi lulusan untuk satuan dasar dan menengah. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran:
1. Agama dan Akhlak Mulia;
2. Kewarganegaraan dan Kepribadian;
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
4. Estetika;
5. Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
Baik madrasah yang masih masuk dalam kategori lebih rendah, mampu mencapai ataupun lebih tinggi kemampuannya dalam mencapai standar kompetensi mata pelajaran supaya mengadopsi Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran yang ada di Permen ini.
Selasa, 26 Mei 2009
KURIKULUM SEKOLAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah memberikan komentar